Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Pendapat Sekjen Golkar Soal OTT Aditya Moha

Idrus Marham menjelaskan perihal sederet nama kadernya yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Andrew_Pattymahu
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham seusai rapat internal di Hotel The Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham menjelaskan perihal sederet nama kadernya yang terjerat kasus korupsi dan menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirinya menegaskan soal komitmen Golkar atas penegakan hukum sebagai panglima tertinggi.

"Karena itu, DPP Partai Golkar dalam Munas dan rapimnas senantiasa memberikan arahan pada seluruh kader Golkar yang ada di eksekutif, legislatif bahkan pengurus," kata Idrus kepada wartawan di DPP Golkar, Slipi, Minggu (8/10/2017) malam.

DPP Golkar kata Idrus juga sudah mengingatkan apapun langkah yang diambil, harus bertanggungjawab atas dirinya sendiri.

Namun, Idrus menolak jika apa yang dilakukan oknum kader Golkar terjerat korupsi dibenarkan DPP.

"Saya kira itu tidak bisa juga secara serta merta perilaku orang yang ditangkap itu seakan akan dilegitimasi oleh Golkar. Perilaku mereka tidak mencerminkan kelembagaan Partai Golkar," kata Idrus.

Dari catatan yang dihimpun, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kalimatan Timur, Rita Widyasari sekaligus Bupati Kutai kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.

Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Terbaru Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI Komisi XI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, ‎Sudiwardono (SDW) juga menjadi tersangka.

Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolaar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved