Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Politisi Sulut Suap Hakim

ADM: Saya Berjuang, Berusaha Maksimal Demi Nama Seorang Ibu

ADM ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Ketua PT Sulut dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan.

Editor: Aldi Ponge
tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kronologi kasus suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow? dan telah divonis bersalah selama lima tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Aditya Anugrah Moha (AAM) atau lebih dikenal ADM, Anggota DPR RI Komisi XI tersangka suap di KPK angkat bicara terkait kasus yang menjeratnya.

Ia disangkakan telah menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara, untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan di pengadilan tinggi Sulut.

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima putusan tersebut, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

"‎Saya berusaha semaksimal mungkin, niat saya baik tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga yang sering saya katakan. Saya berjuang, berusaha maksimal demi nama seorang ibu," tutur ADM yang telah menggunakan rompi tahanan orange itu.

‎Diketahui, ADM yang juga ‎politisi Golkar ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara dengan uang Rp 1 miliar untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.

Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun. Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding dan kini perkara berproses di pengadilan tinggi.‎‎

Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM) Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Atas perbuatannya, tersangka ADM selaku penyuap langsung ‎ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sementara tersangka Sudiwardono selaku penerima suap ditahan di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved