Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bupati Minahasa Dipanggil Polda Sulut, Ada Apa?

Proses pembangunan jalan Tondano-Papakelan-Rerer terpaksa harus dihentikan

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
ISTIMEWA
Bupati Minahasa Jantje Sajow 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Proses pembangunan jalan Tondano-Papakelan-Rerer terpaksa harus dihentikan lantaran diduga lokasinya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung gunung Lembean.

Berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Minahasa beberapa bulan lalu, ditemukan bahwa jalan yang akan dibangun tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Lembean bedasarkan peraturan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup pasal 734 tahun 2015.

Mereka bahkan sudah meminta keterangan dari BPKH, ahli lingkungan hidup bidang lingkungan global sistem ditemukan bahwa ada tujuh titik koordinat yang masuk dalam hutan lindung, bahkan berdasarkan pemetaan juga.

"Kami sudah periksa Kepala Dinas PU Minahasa, dan Kabid Binamarga saat itu, mereka mengakui bahwa itu tidak ada izin lingkungan hidup dan Amdal," jelas Aiptu Izak Makawimbang Kanit Tipiter Polres Minahasa.

Padahal semuanya sudah diatur dalam UU 32 tahun 2009 pasal 98,99,109, dan 111 tentang kegiatan tanpa izin.

Ia menjelaskan, menurut Permenhut jika hutan lindung akan digunakan wajib mengurus AMDAL, dengan mengajukan permohonan ke menteri LH, dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Mereka juga melanggar UU Kehutanan, sebab menggunakan hutan lindung tanpa izin menteri dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan lindung," jelasnya. Sehingga masuk dalam kategori perusakan lingkungan.

Ia menambahkan, pembangunan jalan tersebut hanya berdasarkan Perda RTRW Minahasa dan SK Bupati nomor 249 tahun 2016 tentang penetapan ruas jalan Kabupaten Minahasa masih.

"Kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, namun Polda sudah ambil alih, sehingga semua hasil penyelidikan sudah kami serahkan ke Polda," ujar Makawimbang.

Sementara itu, Bupati Minahasa menjelaskan bahwa dulunya di lokasi tersebut sudah ada mata jalan, mereka tinggal meningkatkan saja.

"Itu dulu masyarakat bilang memang sudah ada jalan, namun saat itu ada reboisasi dari TNI hingga menanami pohon hingga ke jalan, sehingga tertutup pohon," jelasnya.

Sehingga diusulkan jalan tersebut untuk ditingkatkan, karena akan mempersingkat waktu masyarakat dari Kombi, Rerer, untuk ke Tondano.

"Informasinya itu tidak masuk dalam kawasan hutan lindung, namun kami akan cek kembali. Peningkatan jalan juga kami anggarkan 2017 lantaran saat diusulkan ke Jakarta dianggap paling layak, makanya kami tingkatkan," jelasnya.

Lantaran hal tersebut, Bupati Minahasa dipanggil oleh penyidik Polda Sulut."Iya saya mendapat surat panggilan, namun karena dipanggil sebagai pemerintah, makanya saya utus Kabag Hukum untuk mewakilirmbawa berkas-berkas," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal pemanfaatan hutan lindung tersebut untuk pembangunan jalan.

Hingga saat ini, pembangunan jalan tersebut dihentikan dan diberi garis polisi. Menurut informasi juga bahwa Pemkab Minahasa tengah melakukan upaya untuk melakukan alih fungsi lahan. (Amg)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved