Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua Majelis Hakim Absen, Sidang VJ Ditunda 

Sidang dakwaan penipuan dan pemalsuan surat, yang menyeret oknum ASN RSJ Ratumbuysang Manado inisial VJ harus ditunda pada pekan depan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
ANDREAS RUAUW
tersangka VJ baju putih 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dakwaan penipuan dan pemalsuan surat, yang menyeret oknum ASN RSJ Ratumbuysang Manado inisial VJ harus ditunda pada pekan depan. 

Hal ini dikarenakan ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang tidak berada di tempat dan sedang memenuhi panggilan Makamah Agung. 

"Sidangnya ditunda pekan depan karena ketua majelis hakim sedang keluar kota," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry F. Andih ketika ditemui Tribun Manado, Rabu (4/10) sore tadi. 

"Kemungkinan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (9/10)," lanjut Sterry. 

Sementara itu, Kuasa Hukum VJ, Reynald Pangaila. SH mengatakan langkah hukum yang nantinya diambil adalah meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota. 

"Kami akan meminta Kejari Manado untuk menjadikan VJ sebagai tahanan kota," kata dia. 

Alasannya karena VJ tidak berpotensi menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. 

"Bukti-buktinya kan sudah ditahan, jadi tidak mungkin dihilangkan. Selain itu, saya juga yakin dia tidak akan melarikan diri," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, VJ melakukan penipuan senilai Rp 9 Miliar atas korban yang bernama Tirza Kojongian pada tahun 2016. 

Dari uang Rp 9 Miliar tersebut, VJ menjanjikan keuntungan sebanyak Rp 4 Miliar. Akan tetapi, hingga tahun 2017 VJ tak kunjung mengembalikan uang tersebut. 

Akhirnya, Tirza memilih untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulut. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut, VJ akhirnya ditahan oleh Kejati Sulut di rutan kelas dua Manado. 

Oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado perbuatan VJ dinilai melanggar pasal 264 dan 263 KUHPidana. Dan pasal 372 dan 378 KUHPidana. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved