Undang-undang Baru Diberlakukan, Polisi Austria Paksa Wanita Muslim Buka Cadar
Sebuah gambar mengejutkan menunjukkan petugas polisi bersenjata mengapi wanita muda itu saat dia memindahkan barang di desa Zell am See.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita Muslim dipaksa melepaskan cadar karena sebuah undang-undang baru yang melarang jilbab penuh diberlakukan di seluruh negeri.
Dikutip dari Mirro.co.uk, sebuah gambar mengejutkan menunjukkan petugas polisi bersenjata mengapi wanita muda itu saat dia memindahkan barang di desa Zell am See.
Apa pun yang menutupi wajah di tempat umum seperti jilbab penuh, masker medis, dan syal telah dilarang di negara ini.
cadar atau cadar bisa digunakan hanya dalam kondisi tertentu, seperti pada acara budaya.
Undang-undang baru, yang mulai berlaku hari ini, menyatakan bahwa wajah harus terlihat dari garis rambut sampai dagu di tempat umum, ini juga termasuk dengan topeng ski di luar lereng dan masker bedah di luar rumah sakit.
Polisi Austria diizinkan menggunakan kekerasan untuk membuat orang menunjukkan wajah mereka dan dapat mengenakan denda sebesar £ 132 atau setara dengan Rp 2,3 juta.
Larangan Austria terjadi setelah Perancis dan Belgia memperkenalkan undang-undang tersebut yang mengatakan, hanya sebagian kecil perempuan di negara tersebut mengenakan cadar wajah penuh.
Carla Amina Bhagajati dari Islamic Religious Community mengatakan, segilitir perempuan berjilbab yang dia kenal di Wina sekarang dikriminalisasi dan dibatasi ke rumah mereka.
Perundang-undangan itu dibawa oleh pemerintah tengah Chacellor Christian Kern yang sedang berjalan. (mirror)