Kerugian Negara pada Dua Proyek di Sulut Tak Kunjung Dirilis, GAK Ancam Demo Kantor BPKP
"BPKP mereka mengatakan akhir bulan September 2017 kerugian negara korupsi pemecah ombak Likupang sudah ada, tapi sampai sekarang sudah Oktober,"
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gerakan Anti Korupsi (GAK) Sulut meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut agar bekerja lebih maksimal.
Pasalnya, menurut aktivis GAK Sulut, Stevi Mait ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (1/10/2017) mengatakan bahwa janji BPKP untuk mengeluarkan hasil perhitungan kerugian kasus korupsi pemecah ombak Likupang diakhir bulan September 2017 belum juga terpenuhi.
"Waktu kami demo di BPKP mereka mengatakan akhir bulan September 2017 kerugian negara korupsi pemecah ombak Likupang sudah ada, tapi sampai sekarang sudah Oktober, justru hasilnya belum juga ada," kata Mait.
Belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut membuat Stevi beranggapan bahwa mereka sudah mengkhinati kepercayaan masyarakat.
"Masyarakat pasti sudah menantikan siapa-siapa yang menikmat uang negara tersebut, jadi kalau sampai BPKP masih enggan mengeluarkan jumlah kerugian negara untuk kasus Pemecah Ombak Likupang maka sama halnya BPKP menghianati kepercayaan masyarakat," imbuhnya.
Ia juga berharap, baik BPKP dan Kejati Sulut bisa lebih serius menangani kedua kasus ini.
"Keseriusannya bisa dilihat dari cara menangani kasusnya, jadi kalau kedua kasus ini cepat selesai maka saya yakin kedua lembaga ini pasti akan diapresiasi," tegasnya.
Humas BPKP Sulut, Harapan Tampubolon ketika dihubungi Tribun Manado mengatakan bahwa BPKP sampai saat ini masih terus melakukan perhitungan kerugian negara untuk kasus pemecah ombak.
"Untuk pemecah ombak Likupang sampai hari ini, prosesnya tetap jalan terus," ujar Harapan.
Namun, untuk kasus korupsi Rumah Sakit Ratumbuysang Manado. Ia mengaku BPKP belum mengeluarkan surat perintah perhitungan kerugian negara, karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi oleh Kejati.
"Ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi Kejati Sulut, setelah itu barulah kami melakukan proses audit," aku dia.
Humas Kejati Sulut, Yoni E. Mallaka ketika dikonfirmasi mengaku bahwa untuk kasus korupsi pemecah ombak pihaknya masih menunggu proses perhitungan kerugian negara dari BPKP Sulut.
"Sampai hari ini kami masih menunggu, sedang ingin RSJ Ratumbuysang terkait kelengkapan berkas saya akan koordinasikan dengan jaksa terlebih dahulu," pungkasnya.
Diketahui, baik kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang maupun pembangunan RSJ Ratumbuysang Manado sama-sama dilaporkan pada tahun 2015.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka untuk dua kasus ini. Padahal untuk proyek pemecah ombak bernilai Rp 15 Miliar, sedangkan proyek pembangunan RSJ Ratumbuysang angka proyeknya senilai Rp 18 Miliar.
Saat ini kedua kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk tahap sidik di Kejati Sulut dan menanti proses audit dari BPKP Sulut.