Watung Curigai Ada Mafia Kasus
LEPASNYA Marlina Moha Siahaan, terpidana kasus korupsi TPAPD sebesar Rp 1,2 miliar mengundang banyak kalangan untuk mendalami kasus ini.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
News Analysis: Maximus Watung
Praktisi Hukum
LEPASNYA Marlina Moha Siahaan, terpidana kasus korupsi TPAPD sebesar Rp 1,2 miliar mengundang banyak kalangan untuk mendalami kasus ini.
Maximus Watung Praktisi Hukum Sulut mengatakan, kasus semacam ini ada kemungkinan indikasi memanfaatkan aturan peradilan untuk memuluskan rencana. Bahkan berindikasi terjadi mafia kasus.
Kasus semacam ini langka, di Sulut sepengetahuannya baru kali ini terjadi. "Sepengetahuan saya yang mencuat ke publik di daerah ini baru ini kali, tapi ditingkatkan nasional kasus seperti ini pernah ada dalam kasusnya Gayus Tambunan," kata dia.
Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k UU no 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Uu Hukum Acara Pidana ditentukan bahwa dalam putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan, atau dibebaskan.
Terkait perkara pidana tersebut harus diteliti dulu amar putusannya apakah ada perintah untuk ditahan atau tetap dalam tahanan, atau jika selama proses perkara apabila tidak ditahan maka harus diteliti apakah dalam amar putusan ada dimuat perintah untuk segera ditahan. Apabila ternyata ada perintah untuk ditahan maka terdakwa menurut hukum harus tetap dalam tahanan.
Persoalannya muncul apabila terdakwa melakukan perlawanan terhadap putusan jufri facti tingkat pertama dengan jalan mengajukan banding
Maka berdasarkan Pasal 27 KUHAP untuk jangka waktu 90 hari yang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi kewenangan tersebut baru boleh dilaksanakan apabila berkas perkaranya sudah berada di Hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Apabila jangka waktu 90 masa penahanan lewat maka terdakwa bisa dikeluarkan dari tahanan demi hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (4) KUHAP.
Dalam kasus ini segala kemungkinan bisa terjadi. kelalaian petugas yamg bersangkutan atau lebih buruk lagi apabila disengaja oleh oknum‑oknum tertentu yang memanfaafkan aturan peradilan dengan maksud menunda‑nunda penyampaian berkas penahanan hingga jangka waktu 90 hari.
Adanya indikasi ini maka lembaga Peradilan harus menelusuri ini dan, jika ditemukan pelanggaran harus memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti lalai atau bahkan sengaja melakukan keterlambatan pengiriman berkas.
"Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang bersih dan anti korupsi," kata dia. (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/palu-hakim-persidangan-ilustrasi-01_20150623_161939.jpg)