Tatong Dikabarkan Terima Surat Keputusan DPP PAN, Ini Tanggapan Jainuddin
Beda antara surat rekomendasi dan surat keputusan (SK), SK yang mengeluarkan dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu, Sri Rahayu, mengaku saat ini belum mengetahui siapa yang menerima surat keputusan dari DPP PAN untuk pencalonan di Pilkada Kotamobagu.
"Kalau di kami belum. Tidak tau kalau di pihak lainnya, pasti kalau sudah terima SK mereka akan posting atau tunjukkan," kata Yayu, sapaannya kepada Tribun Manado Kamis (29/9/2017) malam.
Dia menjelaskan beda antara surat rekomendasi dan surat keputusan (SK), SK yang mengeluarkan dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Rekomendasi hanya bersifat memberikan restu untuk berkoalisi dengan partai atau memilih calon wakil dalam pilkada.
"Hari ini ada kejadian, DPP keluarkan rekomendasi kepada calon A dan beberapa saat kemudian SK keluar untuk calon B," urainya.
Ketua DPD PAN Kota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii, yang juga calon petahana mengatakan penjelasan dari Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno belum ada SK yang keluar.
"Kalau ada yang bilang sudah ada, minta perlihatkan," kata Jainuddin.
Papa Ed, sapaannya mengimbau kepada pihak yang klaim sudah dapat SK dari DPP agar diperlihatkan, jangan hanya cuma isu penggiringan opini untuk menaikkan rating.