Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rayu Abg Begituan Disemak-semak, Karyawan Sawit Ini Harus Berurusan Dengan Polisi

Ahmad Saifudin mengalami nasib apes , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.

Editor:
Ist via TRIBUNKALTENG.com/faturahman
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Saifudin mengalami nasib apes , pria berumur 23 Tahun, Karyawan PT.SSP perusahaan perkebunan kelapa sawit di Katingan, Kalimantan Tengah.

Pria yang tinggal di RT. 05 RW 02 Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini harus berurusan dengan polisi.

Dia diamankan polisi atas tuduhan melakuman pencabulan dengan menggauli anak di bawah umur sebut saja namanya bunga (17) di semak -semak hutan Katingan, yang baru dikenalnya.

Keterangan, Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Iptu Kusean Afandi, Selasa (26/9/2017) menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak hutan Katingan pada Bulan Juni 2017 lalu.

Dia menggauli gadis dibawah umur tersebut di semak-semak tepi jalan arah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei Katingan, Kalteng.

Sebelum melakukan aksi rayuan maut mengajak begituan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan. (TRIBUNKALTENG.com)

Baca: Berniat Memuaskan Selingkuhan, Wanita Ini Tewas Overdosis Di Kamar Homestay

Baca: Belum Usai Kehebohan Video Klip Barunya, Denada Kepergok Beginian Dengan Seorang Pria

Baca: Pergoki Istri Begituan Di Hotel Dengan Pria Lain, Sang Suami Hanya Lakukan Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved