Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masalah Regulasi Penyebab Kapal Roro Hentikan Operasi di Pelabuhan Bitung

TERKAIT terhentinya operasi Kapal Roro, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Jenny Karouw menjelaskan, itu terjadi karena persoalan regula

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
net
Pelabuhan kontainer Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Terkait terhentinya operasi Kapal Roro, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Jenny Karouw menjelaskan, itu terjadi karena persoalan regulasi yang membatasi barang ekspor dan impor. 

Menurutnya ada regulasi menteri perdagangan yang mengatur tidak semua barang bisa masuk ke Pelabuhan Bitung, padahal konektivitas sudah dibuka. Hanya ada tiga barang yang diizinkan masuk ke Bitung yakni makanan minuman olahan, elektronik dan garmen.

"Padahal pak gubenur sudah berupaya semua jalur konektivitas ekspor maupun impor dibuka, tapi aturan masih membatasi," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini ekspor Bitung ke Filipina seperti Kopra kuotanya tak sebesar kapastias kapal Roro yang bisa memuat 500 kotainer ukuran 20 feet. "Alternatif yang digunakan kapal kecil," ujarnya.

Dengan kondisi regulasi yang belum direvisi Kapal Roro terlampau besar. Sulit mememeuhi ekspor maupun impor dengan mengisi penuh 500 kontainer. Ia mencontohkan dari Davao sebenarnya siap impor misalnya yang lalu buah‑buahan masuk Sulut, tapi karena regulasi belum bisa."Yang diizinkan hanya makanan dan minuman diolah," kata dia.

Begitu juga makanan ternak harusnya masuk lewat Bitung akhirnya tak bisa masuk. Sebaliknya, Filipina sempat meminta bahan bangunan untuk kebutuhan dalam negeri, tapi impor belum bisa melalui Bitung.

Beberapa waktu lalu pun sudah ada pertemuan antarpebisnis. Dibahas menyangkut timbal balik memanfaatkan Kapal Roro. Jika ada barang yang masuk dari Filipina ke Sulut,  harus ada juga barang dari Sulut ke Filipina.

"Mesti timbal balik. Supaya menguntungkan," sebutnya.Kemudian karena masuk melalui Bitung sasaran utamanya untuk memasok barang untuk Indonesia Timur. Regulasi Permendag yang harus direvisi, Gubernur sudah perjuangkan dan  revisi permendag sudah ada titik terang terkait keputusan Bitung sebagai pelabuhan impor. Imbas pembatasan barang itu harusnya barang bisa masuk ke Sulut, akhirnya hanya bisa ke Jakarta atau Surabaya.

"Kami mau minta melalui bitung, tapi tak semudah itu mengubah alur pelayaran," jelasnya.

Selain itu para pebisnis sudah terikat kontrak kerja sama, akhirnya harus selesaikan kontrak, baru kemudian mengatur kontrak baru. "Semua menyangkut business to business, pemerintah fasilitasi agar ada jalur konektivitas langsung," ungkapnya. Jika regulasi direvisi jalur perdagangan yang dilalui Kapal Roro, Bitung ke Roro dan General Santos bisa terbuka dengan kategori barang yang tak dibatasi seperti sekarang ini.

Selain itu harga tambatan kapal juga harus ada diskon. Investor ingin berlabuh di Bitung, sekali berlabuh bisa habis Rp 100 juta.

Kapan kapal Roro bisa kembali berlabuh di Bitung? Karouw berharap bisa bersabar menanti regulasi direvisi "Bersabar sampai aturan mendukung, semua sedang diproses pasti jalan," uajrnya. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved