Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenali Obat PCC, Tramadol, dan Somadril yang Menelan 50an Korban di Kendari!

Lebih dari 50 orang di Kendari menjadi korban usai mengkonsumsi obat terlarang. Foto-foto dan videonya pun menjadi viral di media sosial.

Editor: Siti Nurjanah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol atau disingkat PCC merupakan gabungan dari tiga obat keras yang berguna untuk penyakit jantung dan penghilang rasa sakit.

Obat ni tidak bebas diperjualbelikan.

Siapapun yang ingin mengonsumsinya harus mendapatkan izin dan resep dari dokter.

Efek samping dari penggunaan PCC secara berlebihan adalah halusinasi dan kebingungan karena detak jantung konsumen berdetak dengan kencang, mengingat ini merupakan obat jantung.

2. Tramadol

Tramadol (Drugabuse)
Tramadol (Drugabuse) 

Tribunstyle melansir dari alodokter.com, Tramadol adalah salah satu obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri sedang hingga berat (misalnya nyeri setelah operasi).

Tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.

Dalam kondisi tertentu, tramadol dapat menyebabkan efek samping serius bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, seperti kesulitan bernapas, napas menjadi lebih lambat, linglung, atau kesulitan tidur.

Beberapa efek samping yang umum terjadi setelah menggunakan tramadol adalah pusing dan limbung, lelah dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi dan sulit buang air kecil, mulut kering, perut kembung, dan diare.

3. Somadril

Somadril (Tribun Timur)
Somadril (Tribun Timur) 

Somadril merupakan obat untuk mengatasi nyeri dan kejang otot.

Obat ini mengandung zat aktif yang tergolong sebagai obat keras.

Jadi, hanya aman jika dikonsumsi di bawah resep dan pengawasan dokter.

Jika dikonsumsi secara sembarangan, obat ini akan menimbal efek samping berupa, alergi, gangguan pencernaan (mual, muntah, nyeri perut), pendarahan saluran cerna (BAB hitam, muntah darah), dan rasa kantuk yang berlebih.

Saat ini, 5 terduga pelaku penyebaran obat terlarang di daerah Kendari sudah tertangkap.

Kelimanya sedang ditahan pihak Polda Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (TribunStyle.com/Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved