136 KK yang Diami Tanah Erfpach Buha Pasrah
Banyak lahan Pemprov Sulut yang kini sedang dalam penguasaan masyarakat. Satu di antaranya lahan Erfpacht Buha yang rencananya akan ditertibkan Pempro
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO ‑Banyak lahan Pemprov Sulut yang kini sedang dalam penguasaan masyarakat. Satu di antaranya lahan Erfpacht Buha yang rencananya akan ditertibkan Pemprov Sulut, dalam waktu dekat ini.
Lahan ini berada di Kelurahan Buha lingkungan 8, Kota Manado. Tempat ini sebenarnya, meski didiami 136 KK, namun belum ada fasilitas penunjang seperti jalan hotmix. Melintas ke pemukiman layaknya berjalan di rute perkebunan.
Sebuah gapura dari bambu bertema HUT Kemerdekaan RI menandai pintu masuk ke Erfpacht Buha. Melintas jalan menurun 400 meter, sebuah baliho bergambar Presiden Jokowi terpampang di depan pemukiman.
Baliho itu mengambil kutipan pernyataan presiden. ''Negara menjamin semua warga negara Indonesia yang hidup mendiami di setiap jengkal tanah yang ada di NKRI untuk menjadi tuan rumah di negara sendiri''. Program ini dilakukan melalui tanah terlantar, tanah eks HGU, dan tanah negara. Demikian tulisan di baliho itu.
Dekat dari baliho itu berdiri sebuah gereja Pantekosta. Bangunannya berdinding triplek beratap seng. Berjejer rumah sangat sederhana di kiri dan kanan. Tapi sama sekali tak ada fasilitas jalan yang layak untuk pemukiman masyarakat.
Abraham menyambut Tribun Manado, kemarin, di rumah sederhananya dari batako belum sempat diplester dan belum dilengkapi plafon.
Pria berusia 54 tahun itu tinggal bersama ibunya yang sudah tua. Sejak 2012 ia menempati lahan dekat gereja. Rumahnya dibangun perlahan hingga berdiri seperti saat ini.
Marini Makaghe mengungkapkan, warga di Erfpacht Buha sudah ada sejak tahun 2008, bahkan sebelum HGU perkebunan kelapa berakhir 2010.
Warga pindah ke lahan ini karena dulunya terlantar. Warga juga butuh rumah untuk bernaung dan hidup bekeluarga. Kebanyakan warga miskin, sebagian besar hidup bekerja sebagai buruh bangunan.
Meski hidup tanpa ditunjang fasilitas layaknya hunian masyarakat, warga merasa bersyukur. Listrik pun baru masuk sekitar dua tahun lalu.
Di Erfpacht Buha meski termasuk warga miskin, mereka juga belum kebagian beras prasejahtera meski sudah di data."Beras raskin tak jadi soal, kita bisa bekerja, tapi lahan dan rumah itu yang penting saat ini," ujar Marini.
Belum lagi urusan pemakaman bagi warga yang meninggal. Di wilayah itu sudah ada empat orang meninggal, terpaksa bermohon ke kelurahan sekitar untuk bisa memanfaatkan pemakaman umum.
Belakangan ini warga miskin di tanah yang sudah menjadi milik Pemprov Sulut itu resah mereka sudah menerima dua kali surat peringatan atau SP 2.
Apalagi sikap Pemprov yang diutarakan Wakil Gubernur Steven Kandouw cukup keras menyuarakan penertiban di lahan milik pemerintah bagi warga yang menempati secara ilegal."Nanti rasa kalau tanah kalian diduduki orang lain," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut belum lama ini.
Kandouw mengumpamakan ada tanah orang kemudian lahannya diduduki orang lain ketika hendak ditertibkan, si penyerobot lahan malah meminta syarat.
Lahan Erfpacth Buha seluas 38 Hektare, 13 hektare di antaranya sudah dihibahkan ke masyarakat adat. Sisanya 25 ha merupakan milik pemerintah dimana ada titik yang ditempati 136 KK. Mereka bermohon agar diberikan laham 2,5 ha untuk pemukiman.(ryo)