Pekan Depan Vanda Mulai Sidang di PN Manado
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Manado. Rencananya pekan depan proses sidangnya akan segera dimulai," ujar Sterrt.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO‑ Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi melimpahkan kasus pemalsuan surat dokumen, penggelapan dan penipuan dengan tersangka Kabag Umum RSJ Ratumbuysang Manado, berinisial VJ alias Vanda ke Pengadilan Negeri Manado.
Telah dilimpahkannya kasus ini diakui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterrt F Andih saat ditemui Tribun Manado, Jumat (15/9) malam tadi.
"Berkasnya sudah kami limpahkan ke PN Manado. Rencananya pekan depan proses sidangnya akan segera dimulai," ujar Sterrt.
Dia juga menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima pengajuan penangguhan dari tersangka VJ.
"Belum ada permintaan penangguhan sampai saat ini, makanya kami langsung limpahkan berkasnya ke PN Manado," ujar Sterry.
Terpisah, Reynald Pangaila, Kuasa Hukum tersangka VJ mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memasukkan permintaan penangguhan kepada PN Manado.
"Rencananya pada saat sidang awal, tapi kami masih menanti kapan sidangnya. Karena sampai saat ini belum ada penentuan kapan waktu persidangan dan majelis hakim," tandasnya.
Seperti diketahui kasus ini dilaporkan oleh Tirza Kojongian yang mengaku dirinya telah ditipu oleh tersangka VJ senilai Rp 9 miliar. Merasa tak ada itikad baik dari tersangka, maka kasus ini terus berlanjut.
Informasi lain menyebutkan, ada beberapa korban lain yang kini sedang bersiap untuk melaporkan tersangka. Kabarnya ada beberapa korban miliaran rupiah yang belum melapor. Korban lainnya mengaku hanya iseng-iseng.(nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka-vj_20170907_082330.jpg)