Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilih Kembali ke Lahan KEK Bitung, Begini Cara Warga Hadapi Satpol PP

"Ada 30 keluarga disini yang sudah masuk kembali, dulunya hanya segelintir yang bertahan termasuk saya,"

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO
Lokasi pembangunan KEK Bitung mulai ditempati warga, foto berapa waktu lalu 

 Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tak adanya kejelasan relokasi menjadi satu di antara penyebab warga korban penggusuran KEK kembali ke lahan yang mereka tempati sebelumnya. Sempat pindah ke Rusunawa, mereka hengkang setelah diminta keluar oleh pengelola.

"Ada 30 keluarga disini yang sudah masuk kembali, dulunya hanya segelintir yang bertahan termasuk saya," kata Welmy Kirawu, perwakilan warga, Senin (11/9/2017).

Welmy mengatakan, kehidupan warga di Rusunawa sangat suram. Fasilitas sangat buruk. Mereka diberlakukan layaknya warga kelas dua."Sudah begitu, kami diminta membayar Rp 400 ribu perbulan," kata dia.

Welmy mengatakan, sejumlah anak terpaksa putus sekolah karena jarak sekolah dan rusunawa sangat jauh. Beberapa siswa kembali meneruskan sekolah semenjak mereka balik lagi ke lahan KEK.

"Dulu untuk biaya transpor saja, sehari bisa Rp 20 ribu, darimana kami beroleh uang itu," kata dia.

Setelah kembali menduduki lahannya, warga kini kian mawas diri. Belajar dari pengalaman lalu, mereka kini bersikap awas terhadap datangnya anggota Satpol PP.

"Kalau ada Pol PP datang kami langsung saling menelepon atau kirim kabar, kemudian kami hadapi secara bersama‑sama, kami tak mau kecolongan," ujarnya.

Kalau dulunya warga sering diancam, kini mereka sering dibujuk.

Pembujuknya dari aparat kelurahan."Mereka bujuk kami tapi sering kamilah yang bisa membuat mereka meneteskan airmata dengan kisah kami," kata dia.

Welmy serta umumnya warga masih menyimpan rasa optimisme mereka bakal menang di pengadilan Mahkamah Agung."Kami kalah kemudian banding di MA," kata dia. Tanda‑tanda kemenangan itu, ujar dia, sudah nampak ketika pihaknya dimintakan surat ukur.

Dia menafsirkan surat ukur itu sebagai tanda jika akan ada proses ganti rugi tanah. Sebut dia, warga meminta ada ganti rugi terhadap lahan mereka yang digusur.

"Kami meyakini ini adalah tanah pasini, bukan tanah negara, jadi mereka tidak berhak memindahkan kami tanpa uang pengganti," kata dia.

Dikatakannya, warga punya bukti bahwa itu tanah pasini. Namun ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah."Masih sementara dalam proses," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved