Pemkab Bolmong Hapus 4 Perda
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menghapus empat peraturan daerah. Perda ini dicabut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni per
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menghapus empat peraturan daerah. Perda ini dicabut karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum, Erni Mokoginta mengatakan penghapusan inj berdasarkan keputusan Gubernur Sulut nomor 132 tahun 2016. "Kami sudah keluarkan surat pengusulan pencabutan peraturan, tinggal mengajukan ke DPRD Bolmong," ujarnya Selasa (13/9).
Sebelumnya menteri telah mengeluarkan aturan yang menjadi rujukan. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009, tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sehingga peraturan daerah Bolmong Nomor 19 tahun 2011 tentang Restribusi Izin Gangguan. (fin)
Empat Perda yang akan dihapus:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong Nomor 19 Tahun 2011 tentang restribusi izin gangguan (lembaran daerah Kabupaten Bolmong nomor 11 tahun 2011)
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bolmong Nomor 8 Tahun 2007 tentang perizinan pemanfaatan air bawa tanah dan air permukaan di Kabupaten Bolmong (Lembaran daerah Kabupaten Bolmong nomor 8 tahun 2007)
3. Peraturan daerah Kabupaten Bolmong Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan (lembaran daerah Kabupaten Bolmong nomor 5 tahun 2011)
4. Peraturan daerah Kabupaten Bolmong nomor 14 tahun 2011 tentang restribusi dan izin usaha perikanan (Lembaran daerah Kabupaten Bolmong nomor 19 tahun 2011)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-perda_20160103_163908.jpg)