Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tim Patola Ringkus Tersangka Sajam di Tompasobaru

Tim Khusus (Timsus) Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus senjata tajam RS (36),

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO. CO. ID, AMURANG - Tim Khusus (Timsus) Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus senjata tajam RS (36), warga Desa Tumani, Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan saat pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tompasobaru subuh tadi, Senin (9/11).

Komandan Tim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka RS diamankan karena didapati membawa senjata tajam jenis pisau saat dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilaksanakan razia di area keramaian dengan objek pemeriksaan badan, didapati bahwa tersangka membawa sajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya; kami pun langsung melakukan tindakan kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya,” jelas Ipda Derly.

Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam.

“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Ancaman hukum tutup Ipda Derly.

Tersangka bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat karena menyimpan senjata tajam. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved