Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tuntutan Jaksa KPK 12,6 Tahun, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun

Hakim menyatakan Patrialis terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Editor:
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar saat ditangkap KPK 

TRIBUNMANADO.CO .ID - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9)

Hakim menyatakan Patrialis terbukti menerima suap berkaitan dengan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Hakim Nawawi Pomlango di persidangan

Namun vonis untuk Patrialis jauh di bawah tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun 6 bulan penjara.

Patrialis Akbar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar uanng pengganti Rp 4,04 juta dan 10 ribu dolar AS.

Dalam sidang dinyatatakan, Patrialis Akbar dijerat hakim menggunakan Pasal 12 huruf c Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Patrialis terbukti telah menerima suap dari pengusaha import daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny melalui Kamaludin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved