Liputan Khusus TPA Sampah
Wacana Mega Proyek di Iloilo, Dari Lokasi Pembangunan Kampus hingga TPA
Mulai dari wacana pembangunan Kampus Unsrat dan Unim yang baru hingga pembangunan pabrik daur ulang plastik senilai Rp 1,2 triliun.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lahan eks Hak Guna Bangunan (HGU) Iloilo, Desa Wori, Minahasa Utara sejak lama menjadi lokasi primadona wacana mega proyek pemerintah.
Mulai dari wacana pembangunan Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Universitas Negeri Manado (Unima) yang baru hingga pembangunan pabrik daur ulang plastik senilai Rp 1,2 triliun. Namun, wacana beberapa proyek ini tak kunjung terealisasi.
Belakangan Pemerintah menyatakan kesiapan mewujudkan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk sampah empat daerah yaitu Kota Manado, Kabupaten Minut, Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
Merunut ke belakang sejarah Iloilo, mulanya lahan perkebunan kelapa ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dengan 192 hektare.
Sempat dikelola Yayasan Gajah Mada, kemudian tahun 1979 pengelolaannya ditangani PT Nyiur Wicaksana.
Tahun 1995 konsesi lahan HGU ini berakhir. Terlantar lama, muncul permohonan dari warga untuk menempati lahan sekaligus memberdayagunakan lahan tersebut.
Lahan yang awalnya tak berpenghuni ini, akhirnya mulai ditempati warga. Bahkan, saat ini Iloilo sudah menjadi perkampungan. Di antara warga yang sudah menetap di lokasi ini adalah Jongkie Dien.
Tak terasa sudah 16 tahun waktu berlalu, Jongkie Dien menempati lahan Iloilo bersama istri dan anak. Ia menempati rumah sangat sederhana di pemukiman Depsos, yang merupakan bagian lahan Iloilo.
Letaknya di bukit, berjejer rumah‑rumah bantuan untuk korban banjir Manado di zaman pemerintahan Jimmy Rimba Rogi dan Abdi Buchari.
Rumah tinggal setengah dinding beton, setengahnya lagi triplek. Jongkie masih ingat betul upaya warga meminta lahan Iloilo itu untuk pemukiman. Ia satu di antaranya.
Ketika itu warga banyak yang belum punya tempat tinggal, hidup hanya menumpang. Ingin mandiri maka bermohon tanah garapan sekaligus tempat tinggal ke pemerintah. Itu pada tahun 1999. "Warga menyurat ke gubernur dan BPN bahkan sampai unjuk rasa, sampai hearing di DPRD Sulut," ujarnya.
Singkat kata, warga dibolehkn tinggal mengelola lahan itu. Pada tahun 2001 warga menempati lokasi Iloilo.
Baru saja menetap, mengemuka rencana pembangunan kampus Unsrat dan Unima.
Warga mendukung namun dengan syarat pemerintah memberikan lahan pengganti. Apalagi ini kesempatan untuk menggerakan perekonomian masyarakat. Ada kampus bisa buka lapangan pekerjaan.