Perda Pertanggungjawaban APBD 2016 Disahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 disahkan dalam peraturan daerah (p
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 disahkan dalam peraturan daerah (perda) dalam paripurna di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Kamis (29/8).
Paripurna dipimpin ketua DPRD Bolmut, Karel Bangko dan dihadiri bupati Bolmut Depri Pontoh dan wakil bupati Bomut Suryansah Korompot.
Haji Reba R Pontoh dari Bapemperda, mengatakan ini lebih mendorong evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda). Ini agar semua rencana kegiatan harus langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Pencapaian opini WTP oleh BPK menjadi catatan tersendiri. Mudah-mudahan dapat dipertahankan kembali," katanya.
Ia meminta pemda tetap selektif dan dituntut untuk mengadakan pemeriksaan dengan standar tinggi. Inspektorat katanya menjadi wadah awal pemeriksaaan keuangan.
"Kami mengapresiasi serapan anggaran cukup tinggi. Opini WTP dari BPK berarti juga proses pengelolaan keuangan sangat baik, perlu ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia ingin pertanggungjawaban bukan wacana. Semua harus pada tataran implementasi.
Depri dalam pandangan akhirnya mengatakan kebersamaan adalah kekuatan kita. Diperlukan komitmen untuk itu. (dma)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-perda_20160103_163908.jpg)