Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Stil Tikam Yansen karena Dendam Lama 

Still ditangkap setelah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam pada korban Yansen Rarung (33) warga Kelurahan Banjer, pada awal Agustus lalu

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Tim resmob Polsek Tikala berhasil menangkap pelaku penikaman, SS alias Still, Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 01.30 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim resmob Polsek Tikala berhasil menangkap pelaku penikaman, Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 01.30 Wita. 

Pelaku yang diketahui berinisial SS alias Still  ditangkap di salah satu kelurahan di Kecamatan Wanea. 

Still ditangkap setelah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam pada korban yang bernama Yansen Rarung (33) warga Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, pada awal Agustus 2017 lalu. 

Dari pengakuan Still ketika dibawa ke Polsek Tikala, dirinya menikam korban karena ada dendam lama. 

"Memang waktu itu saya sudah mabuk, tapi alasan saya menikam dia karena ada dendam lama," kata dia. 

Dalam penangkapan kali ini, polisi berhasil mendapatkan pisau badik yang digunakan Stil untuk melukai korban

"Jadi ada tiga luka yang dialami korban, yakni dibagian kepala, punggung, dan tangan," ujar Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin. 

Arifin menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah dimasukkan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kami tahan dan dia akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved