Jadi Viral, Pemilik Rumah Makan Nasi Mantul, Melapor Ke Polisi
Pemilik rumah makan menganggap pengunggah video yang sempat viral dengan judul Nasi Mantul, telah mencemarkan nama baik rumah makannya
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemilik sebuah rumah makan masakan Padang melaporkan penggunggah video bola nasi memantul ke polisi.
Laporan dilakukan karena pemilik rumah makan menganggap penggunggah video telah mencemarkan nama baik rumah makannya.
Pengaduan itu disampaikan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada pertengahan pekan ini.
Baca: VIDEO: Balapan Liar Tewaskan Joki dan Seorang Penonton
Baca: HEBOH! Mengaku Ingin Menikah Di Istana Presiden, Pria Ini Nekat Masuk Istana Tanpa Busana,
Baca: VIDEO: Aneh Tapi Nyata, Hanya Rumah Ini Yang Diguyur Hujan, Rumah Lainnya Kering
Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami sudah memeriksa saksi pelapor maupun berasnya," ujar dia, Minggu (27/8/2017).
Menurut Tahan, pihaknya tengah menyelidiki identitas dari pengunggah video maupun orang yang ada di dalamnya.
Jika sudah diketahui, polisi juga berencana memanggil mereka.
"Karena sampai sekarang belum tahu yang mengunggah ini siapa. Jadi masih diselidiki," ujar Tahan.
Video mengenai bola nasi memantul diketahui diunggah di Youtube dengan judul "Heboh! Karyawan Temukan Nasi Plastik Pada Makanan Kotak RM M*** J***".
Pada video yang sekarang viral tersebut, terlihat beberapa karyawan sebuah kantor yang menuding sebuah rumah makan masakan Padang telah menggunakan beras plastik pada menu yang dihidangkannya.
Tudingan itu dilatarbelakangi temuan para karyawan tersebut yang menyebut bahwa nasi dari RM yang bersangkutan dapat memantul saat dibentuk menjadi gumpalan bola.
Mereka beralasan hal yang sama tidak mungkin terjadi jika gumpalan bola terbuat dari nasi yang dimasak dari beras asli.
Berita ini telah tayang di situs Kompas.com dengan judul: Pengunggah Video Bola Nasi Memantul Dilaporkan ke Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/nasi-mantul_20170828_152705.jpg)