Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buat Keributan dan Bawa Senjata Tajam, Polsek Langowan Amankan Dua Mantan Napi Kasus Pembunuhan

WM tersebut mantan resedivis kasus pembunuhan di Kayuwatu Kakas pada 2006. JS adalah residivis kasus pembunuhan pada 2006 di Desa Paslaten.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Salah satu pelaku pembawa sajam yang diamankan polsek Langowan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Tim khusus Tarantula Polres Minahasa amankan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, saat melakukan pencegahan keributan yang terjadi di Desa Paslaten, Langowan Barat, Minahasa pada Sabtu (26/8) tengah malam.

Polsek Langowan mendapat informasi dari warga bahwa akan terjadi keributan antar kelompok pemuda di Desa Paslaten.

Mereka kemudian merespon cepat termasuk memberikan laporan ke Mapolres Minahasa yang kemudian menurunkan timsus Tarantula.

"Laporannya bahwa ada dua motor masing-masing bonceng dua masuk ke Desa Paslaten dan membuat keributan dengan berteriak. Bahkan ada yang membawa bambu runcing, sehingga membuat warga resah dan warga keluar rumah," jelas Iptu Mardy Tumanduk, Kapolsek Langowan.

Namun tidak ada satupun yang mengenali mereka lantaran menutupi wajah mereka menggunakan jeket.

Mendapat laporan tersebut ia bersama anggota Polsek Langowan langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya persuasif terhadap kelompok-kelompok pemuda dan mengimbau agar segera membubarkan diri.

Polsek Langowan juga langsung melakukan koordinasi dengan hukum tua, tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat serta para perangkat Desa Lowian dan Desa Paslaten guna menjaga stabilitas Kamtibmas.

Timsus Tarantula melanjutkan pengejaran terhadap beberapa anak muda yang diduga menjadi pemicu dan mereka berhasil mengamankan dua warga yaitu WM (33) Gogaluman, Bolmong, dan SJ (46) warga Tounelet Langowan Barat.

Saat digeledah, ditemukan dua pisau jenis badik yang diselipkan di pinggang .

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa untuk dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Sementara kita tahan dan periksa apa motif mereka, dan kita juga sudah menyita barang bukti berupa pisau badik yang mereka bawa," jelas AKP Edy Kusniadi, Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Setelah diperiksa ternyata mereka berdua merupakan residivis.

WM tersebut mantan resedivis kasus pembunuhan di Kayuwatu Kakas pada 2006, dijatuhi hukuman 12 tahun, dan keluar Lapas pada 2012, sementara JS adalah residivis kasus pembunuhan pada 2006 di Desa Paslaten dan dijatuhi hukuman 5 tahun, dan keluar lembaga pada 2012. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved