Walikota Eman Hadir Dalam RPJMD Kota Tomohon
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengajuan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengajuan Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Tomohon Tahun 2016-2021, dipimpin langsung Ketua DPRD Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Rapat ini dilaksanakan di Aula Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (24/8/2017).
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak menghadiri rapat paripurna tersebut, Eman mengatakan, ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Daerah No. 6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Tomohon
Hal ini menyebabkan adanya beberapa perubahan dalam hal kewenangan, dimana beberapa kewenangan Pemerintah Kota Tomohon telah ditarik untuk menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, terkait dengan penyesuaian kewenangan yang dialihkan ke provinsi maupun pusat secara otomatis akan berdampak pada kebijakan umum serta target kinerja yang telah ditetapkan.
"Untuk mengakomodir program-program baru yang harus dimasukkan prioritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi walikota dan wakil walikota periode 2016-2021.
Berkaitan dengan itu, maka pemerintahn daerah harus menyesuaikan perubahan tersebut pada dokumen-dokumen perencanaan termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon 2016-2021," kata Eman.
"Kami optimis, bahwa RPJMD Kota Tomohon 2016-2021 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara.
Tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional, sehingga RPJMD perubahan ini menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Strategis (Renstra) dari setiap perangkat daerah dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) pada setiap tahunnya," jelasnya.
Eman berharap kiranya sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon yang menjalankan fungsi legislasi, budgeting dan controling serta forum komunikasi pimpinan daerah Kota Tomohon akan semakin dimantapkan, diselaraskan dan ditumbuhkembangkan untuk bersama-sama kita mewujudkan keaejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rapat paripuna DPRD ini diakhiri dengan penyerahan dokumen laporan oleh Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V Lolowang MSc, Para Kepala Perangkat Daerah serta Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.(fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dprd-tomohon_20170824_180618.jpg)