(VIDEO) Dapat Remisi Bebas, Ini Pesan Marco Loing
Setelah mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Marco Loing (31) Asal Desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, bebas hari ini.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID -Setelah mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Marco Loing (31) Asal Desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, bebas hari ini.
Pria yang dihukum karena melanggar Pasal 351 KUHP ini dihukum 1 tahun enam bulan. Ia mendapat remisi dua bulan.
Banyak kesan yang ia dapatkan saat menjalani hukuman di dalam sel Lapas Klas II A Manado.
"Sukanya bisa sama sama tertawa bersama,dan saling berbagi dengan teman-teman narapidana. Dukanya saat menjalani hukuman saya ditinggalkan istri," ujar dia. (Dik)