Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Dapat Remisi Bebas, Ini Pesan Marco Loing

Setelah mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Marco Loing (31) Asal Desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, bebas hari ini.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID -Setelah mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Marco Loing (31) Asal Desa Rerer Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa, bebas hari ini.

Pria yang dihukum karena melanggar Pasal 351 KUHP ini dihukum 1 tahun enam bulan. Ia mendapat remisi dua bulan.

Banyak kesan yang ia dapatkan saat menjalani hukuman di dalam sel Lapas Klas II A Manado.

"Sukanya bisa sama sama tertawa bersama,dan saling berbagi dengan teman-teman narapidana. Dukanya saat menjalani hukuman saya ditinggalkan istri," ujar dia. (Dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved