Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan Warga Langowan
"Tersangka pemilik sajam ini kita tahan dan periksa lantaran membawa sajam tanpa izin, dan itu masuk pidana,"
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polsek Langowan mengamankan seorang warga berinisial RW (26) warga Manembo Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, pada Minggu (13/8/2017) malam.
Saat itu anggota Polsek Langowan melakukan operasi cipta kondisi di wilayah hukumnya dan mendengarkan info bahwa ada warga yang membuat keributan di Desa Palamba Kecamatan Langowan Selatan.
RW langsung dibawa ke Mapolsek Langowan untuk diperiksa dan barang bukti badik diamankan polisi.
"Tersangka pemilik sajam ini kita tahan dan periksa lantaran membawa sajam tanpa izin, dan itu masuk pidana," jelas Iptu Mardy Tumanduk, Kapolsek Langowan.
Ia menjelaskan membawa sajam seperti ini sangat meresahkan warga lantaran bisa memicu terjadinya tindak pidana penikaman atau pembunuhan.
"Apalagi kalau sudah konsumsi minuman keras bisa berbahaya, dan kalau kami jumpai seperti itu kami akan tindaki, tidak ada ampun," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polisi_20170814_160825.jpg)