Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Akui Jeremy Thomas Sudah Sandang Status Tersangka

Kuasa Hukum artis peran Jeremy Thomas, Amin, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak kasus dugaan penipuan ini ditangani P

Editor: Andrew_Pattymahu
Tribunnews/JEPRIMA
Selebritis Jeremy Thomas didampingi kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat mendatangi Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan Jeremy Thomas untuk melaporkan empat orang diduga oknum polisi yang diduga menyekap dan menganiaya putra Jeremy, Axel Matthew, di Hotel Crystal, Kemang, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA-Kuasa Hukum artis peran Jeremy Thomas, Amin, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak kasus dugaan penipuan ini ditangani Polda Bali.

Kasus itu terkait dengan pengalihan aset berupa vila di Ubud, Bali. Total total kerugian yang disebutkan mencapai Rp 16 miliar.

"Iya iya iya," ujar Amin saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).

Terkait kasus Jeremy, Amin belum bisa berbicara lebih banyak. Ia mengaku masih mempelajari kasus kliennya tersebut bersama tim kuasa hukum. Menurut Amin, pihaknya berencana akan memberikan keterangan kepada media pada Sabtu (11/8/2017) ini.

"Mudah-mudahan bisa bersabar dulu hingga besok," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Jeremy sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali yang sudah menetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini lantaran lokasi peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Jakarta. Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya tinggal meneruskan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta.

Argo menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus tersebut berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga negara Australia.

Patrick melaporkan Jeremy karena mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila tersebut.

Berita ini sudah tayang di www.kompas.com dengan judul: Kuasa Hukum Benarkan Status Tersangka Jeremy Thomas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved