Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengamat: Masalah Sampah,Kuncinya Jalankan Perda

MENEGAKKAN aturan merupakan kunci sukses dalam program bersih-bersih Kota Manado yang terus digiatkan Pemkot Manado.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu

Toar Palilingan SH MH
Dosen Fakultas Hukum Unsrat

MENEGAKKAN aturan merupakan kunci sukses dalam program bersih-bersih Kota Manado yang terus digiatkan Pemkot Manado. Penegakan aturan menjadi harga mati untuk suatu perubahan yang diharapkan masyarakat.

Hanya memang Peraturan Daerah (Perda) sampah di Kota Manado sudah waktunya diperbaharui. Hal ini disebabkan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan di bidang persampahan mengingat Perda dikeluarkan 2006, sedangkan undang‑undang sampah keluar Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) sampah pada tahun 2012.

Begitu juga dengan Permen. Seperti Permen Lingkungan Hidup 2011 serta Permen PU.

Memang Perda Sampah saat ini sudah tak bisa menjawab persoalan sampah. Alasannya Perda sudah berusia 10 tahun.
Kata dia untuk itu butuh penyesuaian. Memang peraturan Wali Kota sudah mengantisipasi kekurangan Perda sampah. Namun masalah sampah itu kompleks. Bukan hanya pengangkutannya tetapi mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.

Sebab dulu ada paradigma kumpul, angkut dan buang. Pengolahan sampah itu banyak aturannya. Ada pemilahan sampah organik dan anorganik.

Karena itu, kedepan Perda Sampah ini memang harus diperbaharui. Jika hanya berdasar Peraturan Wali Kota (Perwal) tak kuat. Alasanya Peraturan Wali Kota tak mempunyai sanksi. Alangkah baiknya harus ada Perda yang sudah diperbaharui dan penegakan hukumnya tegas serta jelas.(dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved