Lantaran Bawa Sajam, DT Ditangkap Polisi
"Nanti kita lihat, kalau pidana ya kita akan lanjutkan terus, sebab ini sajam bukan buat keributan sehingga kemungkinan dikenakan hukuman pidana,"
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polsek Langowan mengamankan DT (34) warga Wolaang, Minahasa, karena membawa senjata tajam jenis badik pada Jumat (4/8/2017) sekitar pukul 3.00 Wita.
DT terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Langowan.
Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk menjelaskan pemilik sajam diamankan lantaran melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12 / Drt Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.
"Pemilik sajam kami sudah amankan termasuk dengan barang bukti berupa pisaunya dan sementara dilakukan proses pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik senjata tajam ini akan diproses dan akan dilihat hukuman apa yang akan diberikan kepada pemilik sajam apakah hukuman pidana ataupun hukuman sosial bawa ke tempat ibadah.
"Nanti kita lihat, kalau pidana ya kita akan lanjutkan terus, sebab ini Sajam bukan buat keributan sehingga kemungkinan akan dikenakan hukuman pidana," ujar Tumanduk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka_20170804_205237.jpg)