60 Narapidana di Lapas Anak Tomohon Dapat Remisi
Sebanyak 60 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tomohon mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Sebanyak 60 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tomohon mendapat remisi saat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Kepala Lapas Anak Tomohon Budi Sarjono, melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Rusly Lolong menjelaskan ada tiga remisi yang diberikan di Lapas Anak, yakni Remisi Anak, Remisi Khusus Keagamaan dan Remisi Umum.
"Untuk remisi umum termasuk disaat peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus. Nanti, akan ada sebanyak 60 Napi yang mendapat remisi. Masa remisinya tergantung masa pidana, kalau 6 bulan selama 15 hari, satu tahun selama satu bulan serta lebih dari satu tahun selama 2 bulan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (2/8/2017).
Ia mengatakan, sebelumnya pada peringatan Hari Anak juga ada sebanyak 21 napi yang mendapat remisi.
"Dari jumlah tersebut ada 13 orang napi yang bebas atau cuti bersyarat," kata dia.
Berdasarkan data, jumlah napi dan tahanan di Lapas Anak Tomohon sebanyak 69 orang terdiri 30 orang kategori anak dan 39 orang kategori dewasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/narapidana_20170803_000507.jpg)