Tribun Manado TV
(VIDEO) Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara
Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Kraksaan
TRIBUNMANADO.CO.ID, PROBOLINGGO - Persidangan kasus pembunuhan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Abdul Gani dengan terdakwa Taat Pribadi berakhir, Selasa (1/8/2017) siang.
Taat Pribadi divonis Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dia terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Simak selengkapnya dalam tayangan video berikut.