Kimba: Lapor ke Pihak Berwajib
SELURUH pengurusan terkait pelayanan publik harus punya aturan termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik pengurusan baru
Dr Drs Marthen L Kimbal SH Msi
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat
SELURUH pengurusan terkait pelayanan publik harus punya aturan termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik pengurusan baru, perpanjangan ataupun balik nama.
Instansi terkait dalam hal ini Samsat harus memiliki aturan, hal ini tertuang di Undang‑Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Antara pengurus publik dan petugas harus sesuai prosedur berlaku yang sudah ditetapkan melalui undang‑undang tersebut.
Untuk biaya pengurusan baik STNK maupun dalam layanan publik lainnya harus jelas dan rinci.
Petugas pelayanan publik wajib menerangkan secara rinci biaya‑biaya yang dibebankan. Untuk pihak yang mengurus layanan publik seperti STNK harus meminta bukti pembayaran yang sesuai atau sudah ditentukan secara sah oleh peraturan perundang‑undangan.
Jika masih kedapatan pemungutan biaya yang tak wajar. Maka, masyarakat harus segera melaporkan ke pihak berwajib. Masyarakat juga, jangan mencari kemudahan dengan memberikan sekian biaya untuk mempercepat proses. Sebab, hal tersebut dapat memicu adanya pungutan liar.
Pungutan liar terjadi biasanya karena banyak masyarakat yang ingin mempercepat proses pelayanan. Hal tersebut bisa disebabkan karena tidak adanya ketepatan waktu antara pihak pelayanan publik maupun masyarakat yang datang mengurus. Ketepatan waktu satu di antara prosedur pelayanan publik menurut Undang‑Undang Nonor 25 tahun 2009.(ana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-stnk-bpkb_20160317_202454.jpg)