Ternyata Oknum Polisi Gadungan Hanya Dua Orang
Dari hasil pengembangan ternyata hanya dua dari keempar orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski awalnya polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga polisi gadungan, namun dari hasil pengembangan ternyata hanya dua dari keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah AP alias Arif (27) warga Desa Pangiang Kecamatan Bunaken, dan MN alias Marten (21) warga Desa Wori Kecamatan Wori.
Sedangkan dua orang lainnya yakni KK alias Kris (32) Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, dan AB alias Adit (30) warga Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil hanya ditetapkan sebagai saksi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata keduanya bukan tersangka, dan hanya menjadi saksi," ujar Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi.
Sementara untuk dua tersangka, yakni AP dan MN sudah ditahan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk dua tersangka sudah kami tahan, sedangkan dua saksi yang awalnya kami tahan sudah dipulangkan," tandasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polisi-gadungan45_20170731_120530.jpg)