Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gimana Kondisi Psikologis Putra Jeremy Thomas Pasca Seminggu Ditahan

Sudah sekitar sepekan Axel Matthew Thomas (19), putra Jeremy Thomas menjadi tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Fransiska_Noel
instagram/wartakota
Axel Matthiew Thomas usai mendapat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi, yang dibawa oleh Jeremy Thomas ke Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sudah sekitar sepekan Axel Matthew Thomas (19), putra Jeremy Thomas menjadi tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Jeremy mengatakan bahwa jika sekatang putranya merasakan hidup di balik jeruji besi membuat keluarganya mendapat pembelajaran berharga, dalam menjalani kehidupan kedepannya.

"Tapi seperti saya katakan berkali kali kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Saya petik suatu nilai yang positif dari keadaan yang ada," kata Jeremy Thomas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017) sore.

Mengenai psikologis Axel yang sudah seminggu dibalik jeruji besi, Jeremy enggan menjelaskannya.

Ia mengungkapkan bahwa kedatangannya sesering mungkin, dapat memberikan dukungan yang besar.

"Tujuannya setiap membesuk kan itu untuk memberi empowerment supaya dia bangkit kembali. Kita pun sebagai orangtua kan juga wajib mensupport," ucap Jeremy Thomas.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Axel Matthew Thomas sebagai tersangka, kasus penyalahgunaan psikotropika jenis Happy Five (H5).

Axel dinyatakan bersalah setelah pihak kepolisian memiliki bukti transfer uang sebesar Rp. 1,5 Juta untuk membeli barang haram tersebut.

Sebelum menetapkan Axel sebagai tersangka, pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, mengamankan Happy Five sebanyak 1118 butir, pada Jumat (14/7/2017).

Kemudian, pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta mengembangkan kasus tersebut. Penyidik menemui bahwa Axel terlibat dalam pembelian Happy Five itu. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved