Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Eksklusif

Soal Penahanan 27 Pol PP Bolmong, Pengamat Hukum: Polisi Jangan Langsung Tangkap!

"Sebenarnya kalau mau dimasukkan ke pidana harus lihat dulu inti permasalahannya. Polisi (Polda) jangan langsung tangkap."

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel
FOTOGRAFER TRIBUN MANADO/ANDREAS GERALD RUAUW
Anak-anak 27 Pol PP Bolmong kunjungi ayah mereka di tahanan Polda Sulut, Selasa (18/7/2017) 

Rietha Lieke Lontoh SH MH

Dekan Fakultas Hukum De La Salle

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polda Sulut harus meninjau lagi sebelum melakukan penangkapan terhadap 27 anggota Sat Pol PP Kabupaten Bolmong yang diduga melakukan pengrusakan sarana milik PT Conch belum lama ini. Hal ini diutarakan Rietha Lieke Lontoh SH MH, Akademisi Unika De La Salle.

"Sebenarnya kalau mau dimasukkan ke pidana harus lihat dulu inti permasalahannya. Polisi (Polda) jangan langsung tangkap. Perlu ditinjau kembali. Kasihan juga mereka (Sat Pol PP) hanya menjalankan surat perintah. Polisi harus jeli lagi melihat surat perintah itu seperti apa," ujarnya kepada Tribun Manado, Selasa (18/7) pagi saat ditemui di ruangannya.

Lanjut Dekan Fakultas Hukum De La Salle ini, jika memang ada surat perintah dari Bupati Bolmong, harus dilihat seperti apa isi dalam surat tersebut.

"Jika memang Satpol PP melaksanakan tugas, jika ada surat perintah itu. Maka harus mencermati dulu. Harus melihat dulu bagaimana bunyi surat perintah tersebut. Kondisi suratnya seperti apa. Supaya tidak terjadi miskomunikasi," ujar dia.

Kata Rietha, penahanan yang dilakukan Polda mungkin hanya untuk mengamankan Satpol PP agar tidak terjadi pembalasan (kekerasan) dari pihak lain.

"Sebenarnya intinya disini sebelumnya harus ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah Kabupaten Bolmong. Sebelumnya harus mencari win win solution. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Menurut Rietha, perusahaan Conch seharusnya menyediakan semua persyaratan sebelum melakukan pembangunan pabrik. "Perusahaan harus tau diri juga. Tentunya harus memiliki izin. Jika belum ada. Harus melakukan perjanjian dengan pemerintah kapan akan dipenuhi," ungkap dia.

Kepada pemerintah Bolmong menurut Rietha, pemkab seharusnya jeli dalam hal melakukan penertiban itu.

"Ada kriterianya, standar penertiban seperti apa. Yang jelas ada aturannya. Ada kategorinya apa yang dilakukan dalam penertiban. Karena berbeda dengan eksekusi. Itu memang garus bongkar ditemani dengan pihak berwajib," ujar dia.

"Pemkab juga harus melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Karena penting juga perusahaan (investor) di daerah untuk menambah pemasukkan daerah," ujar dia. (dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved