Berita Eksklusif
27 Pol PP Bolmong Ditahan, Humas Polda Sulut: Polda Hanya Usut Kasus Pengrusakan
Pengrusakan ini menyebabkan kerugian materi ke PT CNSC. Kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Fransiska_Noel
Palilingan menilai apa yang dilakukan Polda Sulut masih dalam tataran kewenangan sebagai aparat penegak hukum karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pengrusakan.
Sejak awal masalah ini terjadi sudah dilakukan dengan cara subyektif tanpa memperhatikan dan mengikuti aturan-aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan tanpa sistematika yang jelas, namun dilakukan sesuai hasil pemikiran seseorang yang juga tidak memahami mekanisme dan prosedur penertiban
"Kita tidak bisa mempublikasikan teknis penyidikan sehingga banyak yang mencoba berspekulasi tentang materi penyidikan dan akhirnya membentuk opini berdasarkan pemahaman yang dangkal, '' ujar Tompo menjelaskan.
"Tindakan yang kita lakukan adalah tindakan yang bertanggung jawab berdasarkan hukum sebagai wujud perlindungan terhadap hak hukum seseorang, '' ujarnya. (nie)