Berita Eksklusif
27 Pol PP Bolmong Ditahan, Humas Polda Sulut: Polda Hanya Usut Kasus Pengrusakan
Pengrusakan ini menyebabkan kerugian materi ke PT CNSC. Kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) pada tanggal 5 Juni 2017 dengan tersangka 27 Satpol PP terus berproses di Polda Sulut.
Seperti diketahui dugaan tindak kekerasan dan pengrusakan ini menyebabkan kerugian materi ke PT CNSC.
Antara lain kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Imbasnya 27 personel Satpol PP Bolmong saat ini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Sulut.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Polda Sulut hanya fokus pada tindak pidana pengrusakan, bukan tentang perizinan perusahaan.
Meski pun dari hasil lidik dan pendalaman administrasi ditemukan beberapa petunjuk yang bisa mendukung proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pengrusakan tersebut.
"Setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat pemerintah itu harus sesuai dengan undang-undang yang telah mengatur kewenangan yang diberikan oleh negara, '' ujar Tompo melalui rilis yang dikirim ke Tribun Manado, kemarin.
Karena itu setiap aparat tidak boleh bertindak sesuai dengan keinginan pribadi atau perintah seseorang yang bersifat subyektif.
Sebab harus memenuhi objektifnya syarat aturan, oleh karena itu tindakan yang dilakukan oleh satpol PP Bolmong yang dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan.
Namun disayangkan mereka tidak memahami bagaimana mekanisme dan prosedur dalam melakukan penertiban sesuai undang-undang, (baik prosedur, tata cara, administrasi), sehingga dalam pelaksanaannya banyak aturan yang tidak terpenuhi sehingga tindakan itu tidak tergolong penertiban.
Pelaksanaannya bertentangan dengan aturan dan melawan hukum serta melanggar batasan hukum pidana dalam hal ini tergolong pengrusakan dalam KUHP.
Hal senada diutarakan Pakar Hukum Pidana Unsrat, Toar Palilingan. Dia menegaskan, penertiban yang menjadi kewenangan daerah berpayung pada Peraturan Daerah.
''Prosedur penerapan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khusus bangunan gedung ada mekanisme tersendiri. Bahkan, jika mekanisme tersebut sudah dilakukan secara benar, maka tentu berujung pada pembongkaran yaitu penertiban yang legal, tidak ada masalah," ujar Palilingan menambahkan.
Palilingan juga menegaskan, kasus ini diluar prosedur mekanisme yang sudah diatur mengikat baik bagi warga setempat, pelaku usaha maupun penyelenggara pemerintahan, itu sama halnya dengan satu perbuatan melawan hukum.
"Kalau ada akibat yang ditimbulkan, inilah yang berpotensi melanggar pasal-pasal terkait dengan dugaan pidana pengrusakan," ujarnya.