Wah, Dinkes Sulut tak Punya Data Soal RS Belum Miliki Alat Pengelolaan Limbah
DINAS Kesehatan Provinsi belum memiliki data terkait data rumah sakit (RS) di Sulut mana saja yang sudah dan belum memiliki alat pengelolaan limbah
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-DINAS Kesehatan Provinsi belum memiliki data terkait data rumah sakit (RS) di Sulut mana saja yang sudah dan belum memiliki alat pengelolaan limbah, (seperti insinerator atau autoclave).
Hal ini diungkapkan Lidya Tulus Kabid Pelayanan Kesehatan, melalui Dr Jeffry Dengah Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut.
"Ada beberapa data, mau cari dulu. Karena ada yang ada alatnya (pengolahan limbah) tapi tidak berfungsi," kata Jeffry Dengah, Kamis (7/6).
Namun saat sore harinya dihubungi kembali, Jeffry mengatakan bahwa data-data soal alat-alat pengelolaan limbah rumah sakit di Sulut tenryata ada di kota/kabupaten masing-masing.
Dia menjelaskan, mengenai limbah medis ada yang cair dan padat di rumah sakit (RS). Limbah medik cair berasal dari kamar operasi, ruang bersalin, kamar jenasah, dapur serta semua cairan masuk ke Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Sedangkan limbah padat seperti jarum suntik tabung dan lainnya masuk dihancurkan di insinerator.
Menyangkut rumah sakit (RS) tak punya alat insinator harus bekerjasama dengan RS lain yang memiliki insinerator, agar semua limbah segera dimusnahkan.
Untuk limbah medik padat biasanya sebelum masuk di insinator harus ada ruangan atau tempat penampungan khusus. "Sebelum di masukkan ke alat insinerator bisa ditampung TPS (tempat pembuangan sementara) tapi tidak terbuka dan lantainya dan atap kedap air," ujarnya.
Terkait pengawasan, ia mengatakan, hal itu berada di kabupaten kota masing-masing. Dinkes Provinsi akan turun lapangan jika ada laporan (terkait masalah limbah rumah sakit), dan itu pun bersifat koordinasi.
Dihubungi terpisah, Paula Pontoh Kabid Pengelolaan Sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut menjelaskan, setiap RS wajib memiliki alat pengelola limbah, seperti insinerator.
Mengacu pada pada PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 dan Permen LHK nomor 56 tahun 2015 tentang Pengelolaaan limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Rumah sakit yang tidak ada insinerator harus bekerja sama ke RS yang ada alatnya. Kami akan awasi izin insineratornya," kata Paula.
Untuk syarat pengurusan izin insinerator langsung ke kementrian. Antara rumah sakit dan kementrian masih ada kendala dalam urus izin itu.
Rumah sakit yang belum punya izin oleh DLH akan dicek langsung ke lapangan, jika alat rusak mestinya dari RS menyurat ke DLH untuk menjelaskan kondisi tersebut.
Sampah medis, lanjutnya, jangan sampai dibuang ke TPS karena itu berbahaya, akan menjangkiti orang sehingga harus di bakar di insenator agar steril. "Limbah medis berbahaya dna masuk masuk dalam limbah B3," ujarnya. (crz)