DPRD Bentuk Pansus Hak Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak keuangan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan legislatif saat rapat paripurna di ruang sidang DPRD Minahasa, Senin (11/7).
Namun sebelum diusulkan sebagai Ranperda inisiatif, terlebih dahulu dilakukan rapat internal DPRD yang dihadiri oleh hampir semua anggota. Usulan Ranperda tersebut muncul setelah keluarnya PP Nomor 18 tahun 2017.
"Kita harus sesuaikan dengan peraturan tersebut dan banyak hal yang harus diubah, makanya harus dimasukkan dalam Perda," ujar Rommy Leke, Anggota DPRD Minahasa.
Beberapa poin yang akan mengalami perubahan di antaranya masalah tunjangan dan administrasi lain anggota DPRD Minahasa.
Dalam rapat internal tersebut, semua fraksi setuju agar Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus, kemudian disampaikan pada rapat paripurna tersebut.
"Sudah disetujui dan sekarang akan dibahas dalam panitia khusus yang dibentuk sesuai dengan pembagian dan perwakilan dari fraksi," ujar James Rawung, Ketua DPRD Minahasa. *
JAMES RAWUNG
Ketua DPRD Minahasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rapat-dprd_20170710_235054.jpg)