Kawasan Tanpa Rokok Kota Manado
DPRD Akui Perda KTR Belum Mengacu pada FCTC, Walhi : Masyarakat Harus Berani Menegur Perokok
"Kan banyak kasus seperti itu, apalagi orang Manado, kalau ditegur malah balik marah. Kalau ada KTR, ini takkan terjadi," tuturnya.
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau.
Hingga 2013, sebanyak 180 negara meratifikasi FCTC dan Indonesia satu-satunya negara di Asia yang tidak turut serta.
Di Indonesia, keengganan meratifikasi menjadi batu sandungan bagi upaya pengendalian rokok. Tak heran jika konsumsi rokok di dalam negeri terus meningkat.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada 2010, didapatkan kematian akibat penyakit yang terkait tembakau sebesar 190.260 jiwa yang merupakan 12,7 persen dari total kematian pada tahun itu.
Penelitian yang sama menunjukkan total kerugian ekonomi akibat konsumsi tembakau sebesar Rp 245,41 triliun yang terdiri dari biaya kesehatan dan total tahun produktif yang hilang karena kematian terkait konsumsi tembakau.
Pengendalian tembakau merupakan upaya yang harus diambil untuk menurunkan konsumsi dan prevalensi perokok serta biaya kesehatan untuk penyakit akibat rokok.
Athur Paath, anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Manado dari Hanura mengakui Perda KTR yang telah dihasilkan belum sepenuhnya mengacu pada FCTC. Sebab ada berbagai pertimbangan yakni investasi, PAD dan budaya di masyarakat. Namun, paling tidak ada upaya mengendalikan tembakau itu.
Dalam perda KTR, pansus menyusun aturan memberikan udara yang lebih sehat bagi bukan perokok. Meski soal produksi rokok masih belum tertangani.
"Jadi aturan ini memberikan kembali hak warga untuk udara lebih sehat. Perda ini memang belum seperti FCTC. Perlahan tapi pasti, akan ke sana. Meski pemerintah pusat belum menerapkan ini," ucap Arthur yang mengaku seorang perokok, namun mendukung penuh perda tersebut.
Perda KTR Kota Manado mendapat dukungan penuh dari aktivitas lingkungan hidup, Theo Runtuwene, dari Walhi Sulawesi Utara. Langkah Pemkot dan DPRD Manado sudah sangat tepat dalam upaya mengendalikan tembakau.
Apalagi Manado yang merupakan destinasi wisata, harus memberikan kenyamanan bagi turis dan siapapun yang datang ke kota ini. KTR ini bisa memberilan hak-hak warga yang tak merokok untuk mendapatkan udara yang bersih, bebas asap rokok.
Katanya, hak warga yang tak merokok untuk mendapat udara sehat itu terenggut oleh warga yang merokok sembarangan. Jika ditegur, perokok justru memarahi si penegur.
"Kan banyak kasus seperti itu. Apalagi orang Manado, kalau ditegur malah balik marah. Kalau ada KTR, ini takkan terjadi," tuturnya.
Theo berharap masyarakat mengawal aturan ini agar berjalan maksimal. Ketika perda KTR sudah diterapkan dan masih ada yang merokok sembarangan. Masyarakat diminta berani menegurnya.