Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri Siap Hadapi Praperadilan Hary Tanoe

Penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto adalah berdasarkan temuan alat bukti.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan pidana yang menjerat CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo adalah murni kasus hukum dan tidak terkait politik.

Penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman melalui SMS kepada jaksa Yulianto adalah berdasarkan temuan alat bukti.

Polri pun siap menghadapi jika pihak Hary Tanoe mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke pengadilan.

 
"Enggak masalah, itu memang hak dia. Enggak ada masalah, semua sesuai prosedur," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, d Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/6/2017).

Setyo pun mempersilakan pihak Hary Tanoe mengajukan ahli untuk meng-counter sangkaan dari penyidik.

Yang jelas, penetapan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, di antaranya keterangan beberapa ahli hukum dan bahasa.

"Pastilah kami berusaha semaksimal mungkin dengan scientific investigation. Artinya, kami mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti," jelasnya.

"Penyidik meyakini (alat bukti) kuat sesuai Undang-undang ITE," imbuhnya.

Diberitakan, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka pengancaman melalui SMS terhadap jaksa Yulianto.

Hary Tanoe disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setyo menegaskan, penetapan tersangka kepada Hary Tanoe tidak ada kaitannya dengan intrik politik antar-pihak manapun.

Proses hukum terhadap Hary Tanoe adalah berdasarkan temuan alat bukti dari penyidik tentang adanya dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukan Hary Tanoe

"Kami tidak melihat politik atau tidak politi. Tapi, yang penting penyidik melihat ada bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Jadi, kami proses," tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved