Breaking News
Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Pengrusakkan​ PT Conch, Polda Sulut Sudah Tahan 14 Tersangka

Kasus dugaan pengrusakkan​ PT Conch yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondouw, ternyata sudah menyeret sedikitnya 14 tersangka ke tahanan Mapolda Sulut

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan pengrusakkan PT Conch yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondouw, ternyata sudah menyeret sedikitnya 14 tersangka ke tahanan Mapolda Sulut.

Menurut Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito ketika dihubungi Senin (19/6) sore tadi, mengatakan bahwa 14 orang ini sudah terbukti melakukan pengerusakan secara bersama-sama.

"Sampai hari ini kita sudah tahan 14 orang, tapi masih akan dikembangkan lagi," kata Jenderal Bintang Dua tersebut.

Eks Kapolda Jabar ini menegaskan bahwa dari semua yang ditahan tidak ada oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong.

"Belum ada, karena yang terekam kamera hanya Satpol PP saja. Tapi kalau para tersangka ini mengaku ada perintah dari oknum legislatif maka mereka akan kami proses juga," ucapnya.

Waskito menambahkan, pihaknya juga akan menambah daftar tersangka berikutnya. "Kami sudah panggil 15 orang lagi, tapi baru tujuh yang menghadap. Mereka semua statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (DIRESKRIMUM) Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto, mengatakan bukan hanya oknum satpol PP, pihaknya juga sudah memanggil Bupati Bolmong untuk datang sebagai saksi.

"Sudah kami panggil, tapi dia sudah kirim surat dan sedang diluar daerah. Mungkin besok baru main kesini," tandasnya. (nie

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved