Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polres Tomohon Sasar Peredaran Miras Ilegal dan Perjudian

Polres Tomohon menggelar operasi cipta kondisi yang menargetkan peredaran minuman keras ilegal dan perjudian.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: Minuman keras. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kepolisian resor (Polres) Tomohon menggelar operasi cipta kondisi.

Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi mengungkapkan, operasi tersebut digelar dalam rangka menyambut hari raya lebaran. "Polsek-polsek turun menggelar operasi," katanya, Jumat (16/5/2017).

Pihaknya menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, dan perjudian. Sehingga dia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat berimplikasi hukum.

"Kepada orang tua untuk tidak bosan menasehati anak-anak terutama anak laki-laki di rumah, untuk tidak mengonsumsi miras," ujarnya.

Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto mengaku telah membentuk Unit Kecil Lengkap untuk melaksanakan penggeledahan di warung warung.

Tim menemukan empat liter cap tikus di warung milik warga Desa Lolah Tiga. Polisi menemukan juga 40 botol captikus di Desa Lemoh Barat dan 10 botol minuman keras bermerek di Desa Tambala Tiga.

"Semua miras tersebut kami sita, disertakan surat penyitaan," ungkapnya.

Katanya, sesuai aturan minuman keras tak bisa diperjualbelikan di warung-warung.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved