Imigrasi Pulangkan Enam Warga Filipina
Kantor Imigrasi Bitung memulangkan enam warga negara Filipina, Jumat (16/6). Keenam warga tersebut terbukti.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kantor Imigrasi Bitung memulangkan enam warga negara Filipina, Jumat (16/6). Keenam warga tersebut terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Kasi Wasdakim Imigrasi Bitung Reza Pahlevi menuturkan, keenam orang itu diamankan aparat Satkamla dan PDKP Bitung karena melakukan aktivitas illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia.
"Mereka sudah disidang," kata dia.
Ungkap Reza, pihak PSDKP dan Satkamla menyerahkan keenamnya kepada Imigrasi Bitung pada Selasa lalu.
Pihak Imigrasi kemudian mengecek status kewarganegaraan mereka di Konsulat Filipina.
"Ternyata mereka warga Filipina, langsung kami proses deportasi," ujar dia.
Dikatakannya, biaya deportasi ditanggung pihak Konsulat.
Mereka dibawa ke Filipina menggunakan pesawat Silk Air. "Kami hanya mengantar," kata dia.
Sepanjang tahun 2017 ini, beber Reza, pihaknya sudah memulangkan 86 warga Filipina.
Bitung menjadi 'kantong' warga Filipina di Indonesia. Kurang lebih 1.479 warga yang diduga berasal dari Filipina menetap di Kota Bitung.
"Mereka bertatus stateless, tidak memiliki dokumen Filipina maupun Indonesia, namun berbahasa Tagalog (Filipina)," ujar dia.
Dikatakan Reza, penanganan warga yang tidak memiliki kewarganegaraan itu terkendala sejumlah hal.
Antara lain, belum adanya inisiatif dari Pemkot Bitung. "Mustinya ini kewajiban pemerintah kota," kata dia.
Menurut Reza, ranah Imigrasi adalah warga negara asing. Pihaknya tak berwewenang mengurus warga tanpa dokumen.
"Itu ranahnya Pemkot Bitung, kami hanya bisa lakukan pendataan saja," ujar dia.
Pemkot Bitung melalui Asisten Satu O Tumundo membantah hal itu. "Ini tugas Imigrasi," kata dia.
Sebut Tumundo, pihaknya hanya mem-back up saja. Menurut dia, pihaknya telah melakukan pendataan. "Hanya sulit, mereka selalu bersembunyi," beber dia. *
STORY HIGHLIGHTS
* Diamankan aparat Satkamla dan PDKP Bitung karena melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia
* Keenam warga tersebut melanggar UU Keimigrasian
* Mereka dibawa ke Filipina menggunakan pesawat Silk Air