Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengakuan Polda Metro Jaya Soal 'Red Notice' Rizieq

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan berkas permohonan 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ditolak oleh Interp

Editor: Andrew_Pattymahu
Tribunnews.com
Rizieq Shihab dan Firza Husein 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan berkas permohonan 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ditolak oleh Interpol.

Hal itu disampaikannya saat menyatakan kepada awak media bahwa kewenangan menjemput imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan belum bergulir ke ranah internasional.

"Perlu saya sampaikan bahwa kasus Habib Rizieq masih berada di tangan Polda Metro Jaya setelah NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan 'Red Notice'. Kabarnya berkas yang diajukan belum memenuhi syarat," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

 
Setyo juga menegaskan Polri tidak berwenang untuk mengurusi visa umrah Rizieq yang habis pada 12 Juni 2017 lalu. Sementara Habib Rizieq hingga kini diduga menggunakan visa unlimited.

"Polisi tidak berwenang mengurusi visa, silakan tanyakan langsung pada yang bersangkutan. Kami juga belum pasti melakukan penahanan terhadap beliau bila Habib Rizieq kembali ke Indonesia," pungkasnya.

Berita ini sudah ditayangkan di www.tribunnews.com dengan judul: 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab Tidak Dikabulkan Interpol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved