Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Merokok Sembarangan Dipenjara 3 Bulan

Pemerintah Kota Tomohon gencar mensosialisasikan Peraturan daerah kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang KTR.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
HUFFINGTONPOST
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon gencar mensosialisasikan Peraturan daerah kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda yang sudah disahkan sejak 30 Desember 2016 itu, rencananya akan mulai diberlakukan setahun setelah ditetapkan 30 Desember 2017.

Dalam perda tersebut sanksi yang diatur cukup serius. Kabag Hukum Setda Kota Tomohon, Denny Mangundap mengungkapkan, memang diatur sejumlah sanksi yakni teguran, denda, dan kurungan badan.
"Jika terbukti melanggar perda maka sanksinya untuk perseorangan diatur kurungan badan maksimal 3 bulan atau denda 500 ribu, " ungkapnya.

Mekanismenya, proses pidana pelanggaran ini diawali dari aduan. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan ulah warga lainnya yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok bisa melapor ke penyidik PNS (PPNS).
PPNS ini yang akan melakukan proses pemeriksaan dengan pendampingan kepolisian. Berkas pemeriksaan akan dilimpah ke Kepolisian dan kejaksaan, kemudian menjalani sidang.

"Nanti akan ditetapkan kawasan mana saja yang tanpa rokok. Tentu harus juga disiapkan juga sarana penunjang berupa tempat terbatas untuk merokok," kata dia.
Selain perseorangan Perda juga berlaku untuk badan dalam hal penjualan.
Jika terbukti menjual di kawasan tanpa rokok maka bisa dikenakan denda hingga Rp 10 juta.

KTR yang ditetapkan bisa ruang publik, perkantoran, terminal atau pasar. Di lokasi tentu akan disiapkan ruang untuk merokok. Khusus badan juga akan ada pengeculian untuk lokasi penjualan.
Saat ini Pemerintah berupaya memberi sosialisasi. selain pada forum resmi, kata Mangundap akan mensosialisasikan perda lewat stiker dan spanduk. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved