Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Eman Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pemerintah Kota Tomohon langsung menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
tribun manado
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman menerima LHP dari BPK di Kantor BPKP Sulut, Jumat (9/6/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pemerintah Kota Tomohon langsung menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) usai mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2016.

Menurut Wali Kota Jimmy Feidie Eman mulai Senin (12/6) diawali dengan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Langkah-langkah nyata secara sistematis akan dilaksanakan untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas capaian terutama dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Eman usai menerima LHP di kantor BPK RI, pekan lalu.

Tindak lanjut rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemerintah daerah.
Dalam LHP itu, BPK memberi opini laporan keuangan Pemkot Tomohon 2016 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini merupakan kali keempat berturut diperoleh Pemkot sejak 2013.

Menurut Eman, hasil itu bisa diperoleh berkat kerja keras jajaran Pemkot dalam tugas pengelolaan keuangan.
"Ini berkat kerja sama kita semua dalam menjaga keterbukaan pengelolaan keuangan hingga bisa dipertanggungjawabkan secara baik," ungkapnya.

Eman mengakui pemeriksaan oleh BPK sekarang ini sudah lebih terperinci dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Ini tentunya akan lebih memotivasi kami Pemkot Tomohon untuk semakin hari semakin baik dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga predikat WTP dan ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Eman. *

STORY HIGHLIGHTS
* Tindak lanjut rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemerintah daerah
* Hasil WTP diperoleh berkat kerja keras jajaran Pemkot dalam tugas pengelolaan keuangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved