Pemkab Minsel Butuh Bank Sampah
Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan terus berupaya melengkapi semua persyaratan untuk mengikuti Adipura.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan terus berupaya melengkapi semua persyaratan untuk mengikuti Adipura.
Roi Sumangkut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minsel berkata syarat ikut Adipura antara lain harus memiliki bank sampah.
"Bank sampah sangat berpengaruh dalam setiap lingkungan, karena sesuai amanat dari UU nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Menteri (permen) LH 53 Tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan Adipura dan Permen LH nomor 5 Tahun 2013," ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (8/6) diruang kerjanya.
Ia menambahkan, kendalanya saat ini pengelolaan bank sampah harus dari masyarakat dan tempatnya harus disiapkan pengelola yakni masyarakat.
"Pemerintah hanya memfasilitasi dan membantu menyiapkan perlengkapan. Minsel sendiri setidaknya harus memiliki 17 tempat bank sampah karena ada 17 kecamatan," katanya.
Sebelumnya, kami sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. DLH telah menyampaikan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan dapat memilah sampah, kemudian dibawa ke bank sampah serta menyiapkan bank sampah.
"Masyarakat juga telah di informasikam bagaimana memilih sampah untuk dijadikan suatu kerajinan guna menambah perekonomian,” terang Sumangkut.
Merubah pola pikir masyarakat memang sangat sulit. Namun diharapkan dengan adanya program bank sampah, setidaknya mampu meminimalisir sampah disetiap wilayah lingkungan Kabupaten Minahasa Selatan.
"Sampah tidak dipandang lagi sebagai barang yang tidak berharga tetapi menjadi barang yang mampu mengahasilkan, mempunyai nilai keuntungan didalamnya baik untuk masyarakat sekitar kita," jelasnya.
Ia menjelaskan, guna menunjang Adipura DLH terus berkoordinasi dengan seluruh stake holder agar bisa bersama-sama melaksanakan program ini.
"Kedepan masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan dapat merasakan indahnya hidup bersih bebas sampah dan bisa meraih suatu keuntungan, juga menjadi kerinduan Pemkab Minsel sekiranya boleh meraih penghargaan Adipura ditahun 2018,” pungkas Sumangkut.
Manfaatnya, ketika semakin banyak bank sampah yang didirikan oleh masyarakat hasilnya dipastikan mempengaruhi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) pun semakin berkurang.
"Ada dua jenis sampah yaitu sampah organik kering didaur ulang bisa digunakan menambah penghasilan dan sampah organik basah yang ditabung kedalam bank sampah seperti sisa-sisa sayuran atau buah buahan bisa diolah menjadi kompos.
Diluar itu masih ada sampah jenis residu tidak bisa didaur ulang lagi dibuang ke dalam Tempat Pembuangan Akhir," tandas Sumangkut. (Kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/roi-sumangkut-kepala-dinas-lingkungan-hidup-minsel_20170608_200431.jpg)