Pertanyakan Keuangan Koperasi, Ami Dipecat Sepihak
Ami mengungkapkan koperasi sudah setahun tak melaporkan keuangan kepada para buruh. Ia merasa wajar menanyakan soal keuangan sebagai anggota.
Penulis: Finneke | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Ami Manoso, seorang buruh bongkar muat di Pelabuhan Labuan Uki tak terima dipecat.
Ketua regu kerja satu koperasi tenaga kerja bongkar muat ini mengaku dipecat sepihak oleh ketuanya. Ami dipecat pasca mempertanyakan kondisi keuangan koperasi.
"Setelah saya bertanya itu, Ketua Soni Papendang langsung memecat saya tanpa alasan," jelasnya, pada Rabu (31/5/2017)
Ami mengungkapkan koperasi sudah setahun tak melaporkan keuangan kepada para buruh. Ia merasa wajar menanyakan soal keuangan sebagai anggota.
"Sejak tahun lalu, keuangan koperasi tidak pernah lagi kami ketahui. Kami ini kan organisasi jadi wajarlah kami pertanyakan," tuturnya.
Kasus pemecatan anggota koperasi sudah terjadi sebanyak tiga kali, hanya karena mempertanyakan keuangan.
Ami pun mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Bolaang Mongondow untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (31/5/2017) siang. Ia meminta pemerintah agar menindak lanjuti hal ini.
Kepala Disnaker Bolmong, Derek Panambunan mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti aduan tersebut. Pertama, Disnaker Bolmong akan memediasi pelapor dengan pihak koperasi.
"Ada Disnaker Provinsi yang akan menjadi mediator. Hasil ini, kalau memang ada kesalahan dari koperasi, pasti akan tindak tegas," ujar Panambunan.
Katanya pemecatan secara sepihak tanpa alasan, itu salah. Seharusnya ada surat peringatan pertama sampai ketiga. "Kalau benar tak ada seperti itu, yah tentu ada proses. Akan ada sanksi ketenagakerjaan," jelasnya.
Soni Papenda, Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Labuan Uki saat dikonfirmasi mengatakan tuduhan soal keuangan tersebut, menurutnya sudah dilakukan rapat dengan pihak terkait. Laporan pertanggungjawabannya pun jelas.
"Soal pemecatan yang bersangkutan, sudah ada rapat bersama semua anggota kelompok koperasi untuk mengeluarkan yang bersangkutan. Kan keputusan tertinggi ada di anggota kelompok," tuturnya.