Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PU-DLH Beda Pendapat soal Reklamasi

Reklamasi pantai di pesisir Kota Bitung ramai diperbincangkan. Polemik pun terjadi dikarenakan reklamasi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Patung Cakalang, ikon Kota 'Cakalang' Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Reklamasi pantai di pesisir Kota Bitung ramai diperbincangkan. Polemik pun terjadi dikarenakan reklamasi diduga menerabas aturan serta tidak diketahui warga sekitar.
Di Kelurahan Girian Bawah, reklamasi berlangsung tanpa pemberitahuan pada warga.

"Tahu-tahu sudah ada truk yang bawa pasir serta batu di pinggir pantai," kata Natalia, seorang warga, Senin (29/5).
Menurut dia, seminggu sudah aktivitas truk mengangkut batu dan pasir, warga setempat masih buta dengan rencana reklamasi di pinggir pantai itu.

Dullah, warga lainnya, mengatakan,
truk yang saban hari keluar masuk lorong, mengotori jalan dengan pasir.
Udara pun tercemar. "Para pedagang makanan di sini kesulitan karena pasir sangat banyak," kata dia.

Dikatakan Dullah, warga pernah meminta para sopir truk untuk menutupi truk mereka dengan terpal. "Mereka tidak mau pusing tetap saja bawa truk seperti biasa," kata dia.
Kadis PU Bitung, Rudy Theno mengaku, belum tahu-menahu dengan reklamasi itu. "Waduh saya belum tahu, nanti kita selidiki," kata dia.

Di Kelurahan Wangurer, reklamasi memicu perbedaan pendapat antara Kadis PU Rudy Theno dan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Jefry Sondakh.
Rudy bersikeras proyek itu bukan reklamasi.
"Itu hanya pembuatan talud penahan arus air saja," kata dia.

Dikatakan Rudy, talud itu diminta warga karena sering terjadi abrasi. Menurut dia, talud dibuat lewat penimbunan pada bidang laut sejauh 28 meter dari garis pantai. Karena proyek pemerintah, ungkap dia, tak harus mengantongi izin.

Namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 disebut reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Jefry Sondakh menilai, timbunan tersebut sudah merupakan reklamasi.

Ia bahkan menyebut, izin reklamasi tersebut diberikan oleh DLH Provinsi Sulut. "Setiap reklamasi harus memiliki izin lingkungan dari DLH, akan tetapi izin tersebut diberikan oleh DLH Provinsi yakni seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," katanya. *

STORY HIGHLIGHTS
* Talud dibuat lewat penimbunan pada bidang laut sejauh 28 meter dari garis pantai. Karena proyek pemerintah, tak harus mengantongi izin
* Setiap reklamasi harus memiliki izin lingkungan dari DLH, akan tetapi izin tersebut diberikan oleh DLH Provinsi yakni seperti Amdal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved