Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Unima Dijeblos ke Penjara

Hari masih pagi, dua petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan tiga anggota Polres Minahasa.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Aparat Kejari mengawal Stenly, terpidana kasus penistaan mantan Rektor Unima, Selasa (30/5/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Hari masih pagi, dua petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan tiga anggota Polres Minahasa harus melakukan penangkapan terhadap Stanly Ering, Dosen Unima di Tomohon, Selasa (30/5).

"Sempat menunggu semalam, namun akhirnya terpidana kami eksekusi tadi pukul 05.00 Wita, sebab jam begitu kan sudah bisa mengetuk rumah orang," kata Kajari Minahasa, Saptana Setyabudi.
Stanly merupakan terpidana kasus penistaan dengan tulisan yang dilaporkan oleh mantan Rektor Unima Pilotheus Tuerah.

Kasus itu sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tondano tahun 2011 dan terdakwa saat itu dituntut dengan lima bulan penjara dan putusan PN Tondano yang keluar pada 13 Desember 2011. Hakim memberikan hukuman pidana 5 bulan penjara.

Terpidana kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado yang kemudian diterima, namun pada 8 Maret 2012 keluar putusan pengadilan, hasilnya menguatkan putusan PN Tondano.
Tak puas, Ering kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 23 Juli 2013, namun kasasi tersebut ditolak. Putusan tersebut kemudian disampaikan ke Kejari Minahasa untuk melakukan eksekusi pada 17 Maret 2014.

Namun pergantian kepemimpinan di Kejari Minahasa menjadi alasan surat tersebut terbengkalai dan belum dilakukan eksekusi terhadap terpidana, sehingga terpidana masih bebas.
Tahun 2016 ada masyarakat yang bertanya soal putusan tersebut. "Saya baru tahu, saya coba cari putusannya dan berkas-berkasnya, akhirnya bisa ditemukan," ujar Kejari.

Ia kemudian memerintahkan intel Kejari Minahasa untuk mencari tahu keberadaan terpidana, lantaran menurut informasi terpidana ini sering berada di Jakarta. "Jaringan kami di sana sedikit, makanya pada 31 Maret 2017 ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Selasa pagi mereka berhasil mengeksekusi terpidana. "Sudah bawa ke LP klas II B Tondano dan akan menjalani masa kurungan selama 5 bulan penuh," ujar dia.
Saat penangkapan, menurutnya, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Stenly mengatakan, bahwa ia dieksekusi atas putusan tahun 2011 pencemaran nama baik mantan Rektor Pilotheus Tuerah.
"Terima kasih atas budi baik Pak Menteri selama ini, kita masuki babak baru uang versus kebenaran di zaman revolusi mental," jelasnya.

Ia menambahkan, putusan kriminalisasi 2011 pencemaran nama baik selama 5 bulan penjara.
"Rektor Philoteus Tuareh 13 Mei 2016 telah dinonaktifkan dan dicopot jabatan fungsionalnya atau profesor oleh Menristek Dikti karena kejahatan akademik yang luar biasa. "Eksekusi ini terjadi karena sekarang saya sebagak pelapor ijazah palsu Rektor Unima," kata dia. *

KRONOLOGI
* Kasus sudah disidang di PN Tondano tahun 2011. Hakim memberikan hukuman pidana 5 bulan penjara
* Terpidana melakukan banding ke PT Manado, namun 8 Maret 2012 keluar putusan PT yang menguatkan putusan PN
* Ering mengajukan kasasi ke MA RI pada 23 Juli 2013, namun kasasi tersebut ditolak
* Putusan kemudian disampaikan ke Kejari Minahasa untuk melakukan eksekusi pada 17 Maret 2014

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved